KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 11422 Kali

Kebingungan pun terus menyelimuti pelaku usaha terkait Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 ini. Semula Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun pada awalnya diperkenankan dan telah membantu menyerap Tandan Buah Segar (TBS), namun dalam perkembangannya kembali dilakukan evaluasi terhadap aturan yang mengharuskan pabrik tersebut harus juga memiliki kebun sendiri. Peraturaan yang ada bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen.

Kehadiran pabrik tanpa kebun ini, seyogianya juga tak sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

"Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri," jelas Suhardiman.

Beberapa di antara pabrik ini telah berupaya memenuhi persyaratan tersebut. Dalam hal ini, peran pemerintah kabupaten sangat penting dan dibutuhkan dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.

Suhardiman Amby







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar