Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit
Kebingungan pun terus menyelimuti pelaku usaha terkait Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 ini. Semula Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun pada awalnya diperkenankan dan telah membantu menyerap Tandan Buah Segar (TBS), namun dalam perkembangannya kembali dilakukan evaluasi terhadap aturan yang mengharuskan pabrik tersebut harus juga memiliki kebun sendiri. Peraturaan yang ada bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen.
Kehadiran pabrik tanpa kebun ini, seyogianya juga tak sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri," jelas Suhardiman.
Beberapa di antara pabrik ini telah berupaya memenuhi persyaratan tersebut. Dalam hal ini, peran pemerintah kabupaten sangat penting dan dibutuhkan dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.

Suhardiman Amby
Tulis Komentar